Jenis-jenis Kontrak dalam Pengadaan Barang/ Jasa sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
Dalam pengadaan barang/ jasa kita akan berinteraksi dengan namanya kontrak. Lalu apakah kontrak itu ? Berikut penjelasan serta jenis-jenis kontrak dalam pengadaan barang/ jasa sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa yang dapat disingkat kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/ Jasa atau pelaksana Swakelola.
PA merupakan singkatan dari Pengguna Anggaran. PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
KPA merupakan singkatan dari Kuasa Pengguna Anggaran. KPA merupakan pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
PPK merupakan singkatan dari Pejabat Pembuat Komitmen. PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.
Merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani
b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
c. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan
Merupakan kontrak gabungan dari Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
Merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan :
a. Jumlah harga yang pasti serta tetap hingga seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan
b. Untuk pembayaran dapat dilakukan berdasarkan hasil termin sesuai dengan kesepekatan kontrak yang telah disetujui.
Kontrak Payung, dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode tertentu untuk barang/ jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/ atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
Untuk Lumsum dan Kontrak Payung, pengertiannya sama dengan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya.
Kontrak Waktu Penugasan adalah Kontrak Jasa Konsultansi untuk suatu pekerjaan dimana ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan terinci dan/atau waktu yang dibutuhkan agar dapat menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak pengadaan barang/ jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran. Hal ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dapat berupa :
1. Pekerjaan yang menyelesaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran
2. Pekerjaan yang memeberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.
|
A. Pengertian
Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018, Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa yang dapat disingkat kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/ KPA/ PPK dengan Penyedia Barang/ Jasa atau pelaksana Swakelola.
PA merupakan singkatan dari Pengguna Anggaran. PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga/ Perangkat Daerah.
KPA merupakan singkatan dari Kuasa Pengguna Anggaran. KPA merupakan pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan.
PPK merupakan singkatan dari Pejabat Pembuat Komitmen. PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA atau KPA untuk mengambil keputusan dan/ atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/ anggaran belanja daerah.
B. Jenis Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya terdiri atas:
1. Kontrak Lumsum
Merupakan kontrak dengan ruang lingkup pekerjaan dan jumlah harga yang pasti dan tetap dalam batas waktu tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua risiko sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia;
b. berorientasi kepada keluaran; dan
c. pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan Kontrak.
2. Kontrak Harga Satuan
Kontrak Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. volume atau kuantitas pekerjaannya masih bersifat perkiraan pada saat Kontrak ditandatangani
b. pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan
c. nilai akhir kontrak ditetapkan setelah seluruh pekerjaan diselesaikan
3. Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Merupakan kontrak gabungan dari Lumsum dan Harga Satuan dalam 1 (satu) pekerjaan yang diperjanjikan.
4. Kontrak Terima Jadi (Turnkey)
Merupakan Kontrak Pengadaan Pekerjaan Konstruksi atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu tertentu dengan ketentuan :
a. Jumlah harga yang pasti serta tetap hingga seluruh pekerjaan selesai dilaksanakan
b. Untuk pembayaran dapat dilakukan berdasarkan hasil termin sesuai dengan kesepekatan kontrak yang telah disetujui.
5. Kontrak Payung
Kontrak Payung, dapat berupa kontrak harga satuan dalam periode tertentu untuk barang/ jasa yang belum dapat ditentukan volume dan/ atau waktu pengirimannya pada saat Kontrak ditandatangani.
C. Jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi lainnya terdiri atas:
1. Lumsum;
2. Waktu Penugasan; dan
3. Kontrak Payung.
Untuk Lumsum dan Kontrak Payung, pengertiannya sama dengan Kontrak Pengadaan Barang/ Pekerjaan Konstruksi/ Jasa lainnya.
Kontrak Waktu Penugasan adalah Kontrak Jasa Konsultansi untuk suatu pekerjaan dimana ruang lingkupnya belum bisa didefinisikan dengan terinci dan/atau waktu yang dibutuhkan agar dapat menyelesaikan pekerjaan belum bisa dipastikan.
D. Kontrak Tahun Jamak
Kontrak Tahun Jamak merupakan kontrak pengadaan barang/ jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran. Hal ini dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dapat berupa :
1. Pekerjaan yang menyelesaikan lebih dari 12 (dua belas) bulan atau lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran
2. Pekerjaan yang memeberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) Tahun Anggaran dan paling lama 3 (tiga) Tahun Anggaran.
Itulah Jenis-jenis Kontrak dalam Pengadaan Barang/ Jasa sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018, semoga bermanfaat.
Post a Comment for "Jenis-jenis Kontrak dalam Pengadaan Barang/ Jasa sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018"