Pengertian AMDAL dan Penjelasannya
Isu tentang lingkungan hidup tidak ada habisnya untuk dibahas.
Hal ini dikarenakan manusia akan selalu berinteraksi dengan alam, mulai dari lahir hingga kembali ke tanah.
Dalam berinteraksi dengan lingkungan ada beberapa istilah yang sering di dengar dan tidak asing, akan tetapi sukar untuk dijelaskan. Berikut akan dibahas perbedaan AMDAL, ANDAL serta RKL-RPL
AMDAL
Berdasarkan Peratutan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak penting suatu Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan.
Acuan Normatif AMDAL
•Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungandan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
•Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1999
•Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
•Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
•Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
•Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis
•Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
•Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
•Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
•Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
•Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
•Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
•Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan
•Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
•Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
•Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan.
•Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Sertifikasi Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Persyaratan Lembaga Pelatihan Kompetensi Penyusun Dokumen Analisis
•Mengenai Dampak Lingkungan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Ganti Kerugian Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.
•Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
•Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
•Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pedoman Keterlibatan Masyarakat Dalam Proses Analisis Dampak Lingkungan Hidup dan Izin Lingkungan.
•Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan.
•Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011 tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan Teknis Jalan
•Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01/PRT/M/2012 tentang Pedoman Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Jalan
Format Dokumen AMDAL
Dokumen AMDAL terdiri dari 3 (tiga) dokumen yaitu KA-ANDAL, ANDAL, RKL-RPL.
KA-ANDAL adalah Kerangka Acuan Analisa Dampak Lingkungan
ANDAL adalah Analisa Dampak Lingkungan
RKL adalah Rencana Pengelolaan Lingkungn
RPL adalah Rencana Pemantauan Lingkungan
Penyusunan Dokumen AMDAL mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.
Dokumen KA-ANDAL
Hal penting dalam KA-ANDAL adalah pelingkupan, meliputi:a)Deskripsi rencana kegiatan yang akan dikaji, yaitu kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan besertaa lternatif, termasuk pengelolaan lingkungan hidup yang sudah ada/tersedia;
b)Deskripsi umum rona lingkungan hidup awal, mencakup komponen lingkungan terkena dampak dan usaha/kegiatan disekitar lokasi rencana usaha/kegiatan beserta dampak lingkungannya;
c)Hasil pelibatan masyarakat yang diperoleh melalui pengumuman dan konsultasi publik;
d)Dampak penting hipotetik(DPH), diperoleh dari identifikasi dan evaluasi dampak potensial suatu kegiatan;
e)Batas wilayah studi dan batas waktu kajian
Dokumen ANDAL
Dalam ANDAL diuraikan secara rinci dan jelas hal-hal sebagai berikut:•Deskripsi rinci rona lingkungan hidup awal, berisi uraian mengenai ronali ngkungan hidup di lokasi rencana kegiatan mencakup komponen geo-fisik-kimia, biologi dan sosio-ekonomi-budaya serta kesehatan masyarakat;
•Prakiraan dampak penting, berisi uraian besaran dan sifat penting dampak untuk setiap Dampak penting hipotetik yang dikaji;
•Analisis prakiraan dampak penting pada dasarnya menghasilkan informasi mengenai besaran dan sifat penting dampak untuk setiap dampak penting hipotetik(DPH) yang dikaji
Evaluasi secara holistik terhadap dampak lingkungan, berisi uraian telaahan keterkaitan dan interaksi seluruh dampak penting hipotetik(DPH) dalam rangka penentuan karekteristik dampak lingkungan rencana kegiatan secara total
Dokumen RKL-RPL
RKL-RPL harus memuat mengenai upaya untuk menangani dampak dan memantau komponen lingkungan hidup yang terkena dampak terhadap keseluruhan dampak, bukan hanya dampak yang disimpulkan sebagai dampak penting dari hasil proses evaluasi holistik dalam Andalsumber : 01. Kebijakan Pembangunan Jalan, Pengadaan Tanah, Kebijakan Lingkungan Mitigasi Bencana Alam si bima konstruksi
Post a Comment for "Pengertian AMDAL dan Penjelasannya"